Example floating
Example floating
Hukum

Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Remaja, Satu Pelaku Pembacokan Ditangkap

×

Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Remaja, Satu Pelaku Pembacokan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0054

Tangerang, aksaraharian.com- Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga terjadi bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok lawan menggunakan senjata tajam jenis corbek saat masih berada di atas sepeda motor.IMG 20260526 WA0053

“Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala. Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ungkapnya.

Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18). Pelaku kemudian ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di sebuah kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” kata Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *