Karawang, aksaraharian.com – Sebuah kios yang berada di Jalan Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diduga kembali beroperasi dan melayani penjualan obat keras golongan tertentu (OKT), seperti tramadol dan eximer, meski sebelumnya telah diberitakan serta informasinya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (9/7/2026), aktivitas di kios tersebut masih terlihat berlangsung. Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan adanya seseorang berada di balik etalase kios yang diduga melayani transaksi penjualan obat keras golongan tertentu.
Sebelumnya, dugaan praktik peredaran obat keras di lokasi tersebut telah menjadi sorotan publik dan telah dipublikasikan oleh media. Informasi terkait dugaan aktivitas tersebut juga telah diteruskan kepada pihak kepolisian sebagai bahan tindak lanjut.
Namun hingga berita ini ditulis, kios tersebut diduga masih tetap beroperasi sebagaimana biasanya.
Peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Tramadol dan eximer merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis dan tidak diperkenankan diperjualbelikan secara bebas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hnd)













