Tangerang, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka berinisial FN (21) dan AP (22) ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan bermula dari diamankannya tersangka FN.
“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Seluruh obat tersebut disimpan di dalam plastik hitam dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

Menurut Kapolresta, sebagian besar obat keras itu telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat keras tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan AP di kediamannya.
Saat diperiksa, AP mengakui bahwa ratusan butir obat keras yang ditemukan dari penguasaan FN merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Hnd)













