Bandung Barat, aksaraharian.com – Sebuah kios di Jalan Rajamandala, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya sempat dipasangi garis polisi (police line) oleh Polsek Cipatat, diduga kembali beroperasi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), kios tersebut terlihat buka dan diduga masih melayani penjualan obat keras golongan G.
Sebelumnya, keberadaan kios tersebut telah menjadi sorotan dan diberitakan oleh salah satu media. Bahkan, lokasi itu sempat dipasangi garis polisi sebagai tindak lanjut atas dugaan peredaran obat keras golongan tertentu, seperti tramadol dan eximer. Namun, hanya berselang beberapa hari, aktivitas di kios tersebut diduga kembali berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan masih adanya aktivitas keluar masuk pembeli dan tetap melayani penjualan obat keras golongan G meski sebelumnya telah dilakukan tindakan oleh aparat kepolisian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras. Pasalnya, pemasangan garis polisi umumnya dilakukan untuk mengamankan lokasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.
Jika benar lokasi tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum, terbukanya kembali kios tersebut tentu memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik apabila tindakan penegakan hukum dinilai tidak disertai pengawasan yang berkelanjutan. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dalam menangani dugaan peredaran obat keras golongan G yang dinilai meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cipatat terkait status hukum kios tersebut maupun alasan lokasi yang sebelumnya dipasangi garis polisi diduga kembali beroperasi. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai dengan prinsip dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)













