Bandung, aksaraharian.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang dijual secara bebas kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Jalan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, “Kamis (16/7/2026).
memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tramadol diduga diperjualbelikan secara terang-terangan. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peredaran sediaan farmasi dan obat keras.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski aturan mengenai distribusi obat keras telah diatur secara jelas, dugaan praktik penjualan bebas masih terus ditemukan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar penjual, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan pemasok apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Media ini tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Hnd)













