Tangerang, aksaraharian.com – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, secara resmi membuka Program Isbat Nikah Terpadu bagi 1.000 pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Program tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar mengurus administrasi, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.
“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.
Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap di enam daerah pemilihan. Tahap pertama yang digelar di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasar Kemis, Curug, dan Legok.
“Sebanyak 267 pasangan mengikuti sidang isbat pada tahap pertama. Untuk peserta dari wilayah lainnya akan mengikuti sidang sesuai jadwal di lima lokasi berikutnya,” jelasnya.
Wabup Intan menambahkan, pelaksanaan sidang berlangsung mulai Juli hingga September 2026 menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama. Ia berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin tahunan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang semakin harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu.
Dari jumlah tersebut, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi serta akan mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa dan akan berlanjut hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” kata Muhammad Kasim.
Ia berharap melalui Program Isbat Nikah Terpadu, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak sipil seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, serta administrasi kependudukan lainnya dapat terpenuhi secara menyeluruh.
(Hnd)













