Example floating
Example floating
Hukum

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Dua Kasus Obat Keras Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Dua Kasus Obat Keras Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0059

Tangerang, aksaraharian.com – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.100 butir tramadol siap edar.

Secara keseluruhan, dalam kasus pertama polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas bergerak ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.IMG 20260526 WA0058

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” tambah Indra Waspada.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *