Example floating
Example floating
Hukum

Kios di Karawang Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas

23
×

Kios di Karawang Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260404 WA0024
Poto Kios Berkedok Usaha Biasa di Yang Diduga Jual Obat Golongan G di Karawang. (Dok. aksaraharian/Red)

Karawang, aksaraharian.com — Sebuah kios di Jalan Raya Peruri, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga menjual obat-obatan golongan G secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 4 April 2026, kios tersebut tampak tertutup dengan rolling door berwarna hijau. Di bagian depan bangunan terpasang spanduk produk rokok, sementara di sisi lain terlihat papan bertuliskan jasa jual beli barang bekas.

Dari tampilan luar, kios itu terlihat seperti tempat usaha biasa. Namun, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran obat jenis ini diatur secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila digunakan tanpa kontrol medis.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 mengatur bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta perizinan.

Sementara itu, Pasal 196 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan mengenai klasifikasi obat keras juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993, yang menegaskan bahwa obat golongan G hanya boleh diedarkan dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *