Example floating
Example floating
Hukum

Polres Karawang Ungkap Motif Pengedar Narkoba: Faktor Ekonomi dan Ingin Pakai Sabu Gratis

×

Polres Karawang Ungkap Motif Pengedar Narkoba: Faktor Ekonomi dan Ingin Pakai Sabu Gratis

Sebarkan artikel ini
tergiur upah rp10 juta dan sab 1778761348491 750x375 1

Karawang, aksaraharian.comPolres Karawang mengungkap fakta memprihatinkan di balik maraknya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mayoritas pelaku yang ditangkap mengaku nekat menjadi kurir hingga pengedar sabu karena alasan ekonomi dan keinginan mengonsumsi narkoba secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Dalam periode Maret hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkotika dengan total 41 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar.

“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena tekanan ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis. Karena dorongan tersebut, mereka bersedia menjadi perpanjangan tangan pengedar besar,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, tembakau sintetis 175,33 gram, serta tiga butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir dan enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan total sitaan mencapai 9.472 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi itu yakni penyitaan lebih dari satu kilogram sabu dari tersangka berinisial SD. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah di wilayah Pasawahan, Purwakarta, yang turut menyeret tersangka lain berinisial DN alias Abah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang buronan berinisial IL alias Godek melalui sistem tempel. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Jaringan tersebut diketahui menyasar wilayah Karawang hingga Purwakarta sebagai lokasi peredaran.

“Para pelaku mengaku tidak mengenal sosok pemasok karena komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel. Meski demikian, kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut dan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Seluruh tersangka kini terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Karawang juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *