CIMAHI, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RMA. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah pengedar narkotika yang lebih dahulu diamankan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku sebelumnya, nama RMA muncul sebagai pemasok utama tembakau sintetis yang mereka edarkan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di lokasi kos-kosannya,” ujar Kapolres, Senin (18/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram dan 30 mililiter cairan campuran bahan baku kimia yang diduga digunakan untuk proses peracikan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, RMA diketahui mempelajari sendiri cara meracik tembakau sintetis secara autodidak. Ia menggunakan peralatan sederhana seperti timbangan digital, tembakau murni, serta cairan kimia yang dibeli secara daring melalui media sosial.
“Modal awal sekitar Rp5 juta untuk membeli bahan baku melalui Instagram. Setelah diracik di kosan, barang tersebut dikemas dalam paket kecil lalu diedarkan,” jelasnya.
Polisi menyebut, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan wilayah pemasaran di Kabupaten Bandung Barat. Dari aktivitas tersebut, RMA diduga memperoleh keuntungan bersih antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kapolres.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cimahi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu bandar utama pemasok bahan baku kimia kepada tersangka. Polisi memastikan identitas pemasok telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Source: TBNews)













