Example floating
Example floating
Hukum

Polres Karawang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal hingga Bekasi, 4 Pelaku Ditangkap

×

Polres Karawang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal hingga Bekasi, 4 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
polres karawang bongkar pereda 1778912918941 716x375 1

Karawang, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku dan menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (14/5/2026) melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan jaringan tersebut menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas penjualan obat keras di tempat usaha umum seperti warung sembako dan konter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat.

“Selain transaksi langsung di tempat usaha, para pelaku juga menggunakan metode Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pantauan petugas. Obat-obatan ini dijual bebas padahal termasuk kategori obat keras yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” kata Cep Wildan di Karawang, Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan pelaku berinisial P (23) di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang, dengan barang bukti sebanyak 3.070 butir obat keras.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke wilayah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, dan menangkap pelaku berinisial WK (29) yang diduga sebagai pemasok utama. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.570 butir obat keras.

Selanjutnya, dua pelaku lain berinisial RA (24) dan MR (26) diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti paling banyak, yakni 8.950 butir obat keras.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lain seperti telepon genggam, plastik klip kosong, dan perlengkapan pembungkus obat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Cep Wildan menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya. Keamanan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.

 

(Sourec:TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *