Tangerang, aksaraharian.com – Seorang pria berinisial KH diamankan personel Polsek Mauk usai videonya yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial. KH merupakan warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana mengatakan, KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026). Polisi kemudian meminta keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
“KH mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Nyoman, Minggu (17/5/2026).
Menurut Nyoman, video itu dibuat lantaran KH emosi dan kesal terhadap seseorang terkait persoalan pribadi. Saat membuat video, KH juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.
Di hadapan polisi, KH menyampaikan permintaan maaf atas video yang dibuatnya. Ia mengaku tidak memiliki niat mencelakai siapa pun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, polisi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan akibat video tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hnd)













