Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, tengah melakukan penyelidikan terkait aksi warga yang mendatangi dan membongkar sebuah saung yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G di wilayah Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gabusan, Desa Rancalabuh. Lokasi yang menjadi sorotan warga berupa saung atau gubuk kecil sederhana yang berada di pinggir jalan.
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana, menjelaskan bahwa aksi warga bermula dari adanya informasi yang menyebut saung tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat keras.
“Setibanya di lokasi, warga melihat tiga pria tidak dikenal yang diduga terlibat sedang berada di sekitar gubuk tersebut,” ujar Nyoman, Selasa (2/6/2026).
Saat didatangi warga, ketiga pria tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang lokasi dengan menyeberangi kali kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, warga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga merupakan obat keras daftar G.
Selain itu, warga juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu pria yang melarikan diri.
“Warga juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu pria yang lari,” kata Nyoman.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat berkumpul maupun aktivitas yang melanggar hukum, warga kemudian membongkar saung tersebut. Pembongkaran dilakukan secara swadaya dan tidak menimbulkan gangguan karena lokasi berada jauh dari kawasan permukiman.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa obat-obatan yang ditemukan warga serta satu unit sepeda motor yang ditinggalkan.
Saat ini, Polsek Mauk masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan memburu tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami juga melakukan penyelidikan terhadap tiga pria yang diduga pelaku. Informasi yang kami dapat, ketiganya bukan warga setempat,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
(Hnd)













