Example floating
Example floating
Hukum

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis, Empat Tersangka Diamankan

×

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260528 WA0005

Tangerang, aksaraharian.com – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang saling terhubung mulai dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026), saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram. Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.

“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur,” kata Indra Waspada.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.

Dari rumah kontrakan itu, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk seperti plastik klip, lakban merah dan coklat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *