CIREBON, aksaraharian.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Susukan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial TW (31) dan H (28) di sebuah rumah di kawasan perumahan setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap aktivitas kedua pelaku. “Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kardus bekas minuman nata de coco. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat proses distribusi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 979 butir tramadol, 48 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler,” ungkap Imara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk memburu seorang pemasok berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Cirebon menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
(Source: TBNews)













