Karawang, aksaraharian.com – Peredaran obat keras golongan tertentu (G) yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penjualan obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer disebut-sebut masih berlangsung dan semakin meresahkan warga.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras yang diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar. Mereka menilai keberadaan toko atau kios yang diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masa depan generasi muda.
“Sudah cukup lama aktivitas ini menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas agar tidak semakin meluas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (3/6/26).
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak terkait terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu dinilai seharusnya dapat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Selain membahayakan kesehatan pengguna, penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas.
Warga berharap aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta pemerintah setempat dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.













