Tasikmalaya, aksaraharian.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan Sediaan Farmasi Obat Keras Tertentu (OKT).
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mereka menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa. Sangat disayangkan, mayoritas pelaku berada di usia produktif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 2.571 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi sistem Cash On Delivery (COD).
“Barang dipesan dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp, kemudian transaksi dilakukan secara langsung di titik yang telah disepakati, biasanya di pinggir jalan,” jelasnya.
Selain itu, Unit 3 Sat Resnarkoba juga mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak.
“Peran orang tua sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” pungkasnya.
(Source: TBNews)













