Example floating
Example floating
Hukum

Polres Garut Tangkap Kurir Sabu, Amankan Hampir 200 Gram Barang Bukti

×

Polres Garut Tangkap Kurir Sabu, Amankan Hampir 200 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
sembunyikan ratusan paket sabu 1777015847506 750x375 1

GARUT, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup besar. Seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, ditangkap petugas di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (21/4/2026) menjelang tengah malam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan paket sabu siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa sabu yang diamankan telah dikemas dalam berbagai bentuk untuk mempermudah distribusi.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk untuk diedarkan kembali,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam plastik klip bening, potongan sedotan, hingga bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D.K. mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta akses menggunakan sabu secara gratis.

“Pelaku berperan sebagai perantara untuk keuntungan ekonomi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, D.K. kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

 

(Source: TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *