Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Cisoka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FZ beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul serta dugaan jaringan peredaran obat keras yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, FZ disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Hnd)













