Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25), di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka diamankan polisi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula ketika korban yang bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026 memutuskan untuk berhenti bekerja.
Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya mengundurkan diri. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan niatnya untuk berhenti bekerja.
Namun, permintaan tersebut justru memicu persoalan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga tidak terima dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.
Pembicaraan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Para tersangka diduga memukul korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, kekerasan kembali dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul, menendang, dan tindakan kekerasan lainnya.
Menurut polisi, aksi tersebut berlangsung selama beberapa jam.
“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Indra Waspada.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian diduga dikirimkan ke grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.
Setelah beberapa jam melakukan kekerasan, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui sebuah jendela yang tidak terkunci.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, hingga pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka diduga melarikan diri meninggalkan Kabupaten Tangerang.
Mereka sempat menuju wilayah Bandung dan Ujung Berung sebelum berpindah ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif awal dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka atas keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Para tersangka diduga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan aksi serupa yang dilakukan tersangka EDD terhadap karyawan lain yang hendak mengundurkan diri.
Menurut polisi, EDD diduga setidaknya dua kali melakukan aksi serupa. Dalam setiap kejadian, aksi tersebut diduga direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebarkan ke grup WhatsApp karyawan.
“Tujuaannya untuk membuat takut karyawan lain,” kata Indra Waspada.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta kekerasan seksual.
Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” ujar Indra Waspada.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.













