Example floating
Example floating
News

Pemkab Bekasi Mulai Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua

×

Pemkab Bekasi Mulai Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua

Sebarkan artikel ini
id13283 Compress 20260707 164851 1107 1

BEKASI, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan tahapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang, Selasa (7/7/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dipimpin Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sekaligus menindaklanjuti surat teguran yang telah diterbitkan Perum Jasa Tirta (PJT) II kepada para pemilik bangunan di kawasan sempadan saluran.

Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan, tahapan awal yang dilakukan adalah penyampaian surat teguran dan surat pernyataan kepada para pemilik bangunan liar. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama PJT II dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dengan dukungan Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang.

“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS, serta pemerintah kecamatan menyampaikan surat teguran dan surat pernyataan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari tahapan penertiban,” kata Agus Dahlan.

Menurutnya, penertiban akan mencakup kawasan sepanjang sekitar 4,5 kilometer, mulai dari kawasan BSH 1 hingga wilayah Kecamatan Tambelang. Seluruh bangunan yang berdiri di sempadan saluran akan didata sebelum memasuki tahapan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

Agus menjelaskan, surat yang diberikan kepada masyarakat merupakan teguran kedua dari PJT II. Setelah itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menerbitkan surat peringatan resmi sebagai tahapan terakhir sebelum penertiban fisik dilakukan.

“Ini merupakan teguran kedua dari PJT II. Selanjutnya akan diteruskan dengan surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelum dilakukan penertiban,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami isi surat dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menegakkan peraturan daerah, penertiban bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua juga bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi, menjaga kelancaran aliran air, serta mengurangi potensi banjir akibat penyempitan dan penyalahgunaan sempadan saluran.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat mendukung proses penertiban demi menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air yang berperan penting bagi sektor pertanian, pengendalian banjir, dan kelestarian lingkungan.

Melalui sinergi Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS, serta pemerintah kecamatan, proses penertiban diharapkan berlangsung tertib, aman, kondusif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *