Tangerang, aksaraharian.com – Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan malam dan menjual minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang akan segera dibongkar.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan warga yang mendatangi lokasi warung atau kafe itu pada Selasa (12/5/2026) malam. Kedatangan warga dipicu keresahan atas dugaan adanya aktivitas maksiat serta operasional tempat usaha yang disebut tidak mengantongi izin.
Di hadapan warga, Kapolresta menegaskan pihak kepolisian berpihak kepada masyarakat dan akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” tegas Indra Waspada.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan dalam penertiban bangunan maupun tempat usaha yang melanggar aturan.
Meski demikian, Kapolresta mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.













