Example floating
Example floating
News

Diduga Cemari Lingkungan dan Timbulkan Kebisingan, Warga Cisoka Minta Pabrik Batako Ditertibkan

×

Diduga Cemari Lingkungan dan Timbulkan Kebisingan, Warga Cisoka Minta Pabrik Batako Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0001 scaled

Tangerang, aksaraharian.com – Keberadaan sebuah pabrik batako yang beroperasi di Kampung Cilukun, RT 05/02, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari sejumlah warga sekitar. Warga menilai aktivitas pabrik tersebut menimbulkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Menurut keterangan warga, suara mesin yang ditimbulkan saat proses produksi berlangsung dinilai cukup bising dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Selain itu, debu yang dihasilkan dari aktivitas pabrik disebut bertebaran hingga mengenai fasilitas umum, termasuk area tempat ibadah di sekitar lokasi.

Salah seorang warga berinisial S mengatakan, keberadaan pabrik di tengah kawasan permukiman sudah tidak layak dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Kami merasa dirugikan karena selain debu, suara bising dari aktivitas pabrik juga sangat mengganggu. Kami berharap ada tindakan dari pemerintah terkait keberadaan pabrik tersebut,” ujarnya.

Keluhan tersebut juga telah disampaikan warga kepada pengurus lingkungan setempat. Mereka meminta agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk terkait kelengkapan perizinan operasional dan izin lingkungan.

Warga menduga pabrik batako tersebut telah beroperasi cukup lama. Saat ditemui di lokasi, aktivitas produksi terlihat masih berlangsung. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait keluhan warga maupun legalitas usaha yang dijalankan.

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Beberapa pekerja yang berada di lokasi disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan aktivitas produksi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Warga berharap instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Tangerang dapat melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun kesesuaian pemanfaatan lahan pabrik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dikeluhkan warga tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *