Example floating
Example floating
Hukum

Peredaran Obat Keras di Cimahi Kian Marak, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat

×

Peredaran Obat Keras di Cimahi Kian Marak, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260519 WA0047

CIMAHI, aksaraharian.com – Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Heximer di wilayah Kota Cimahi disebut semakin marak dan beroperasi secara terbuka. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda.

Salah satu titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras berada di kawasan Nanjung Lagadar, Kecamatan Margaasih. Hingga Jumat (15/5/2026), aktivitas penjualan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung bebas tanpa adanya tindakan penertiban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang disebut berperan sebagai penjual, yakni Angga dan Azrul, mengaku hanya bertugas melayani pembeli. Mereka menyebut urusan jaringan maupun perizinan berada di bawah kendali pihak lain.

“Kalau soal jaringan atau izin itu urusan bos. Kami hanya jualan dan melayani pembeli,” ujar salah seorang penjual saat dikonfirmasi awak media.

Mereka juga mengklaim omzet penjualan obat keras tersebut bisa mencapai sekitar Rp5 juta per hari. Pernyataan itu semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait luasnya jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, terlebih lokasi penjualan disebut berada tidak jauh dari Mapolres Cimahi. Kondisi ini memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan penindakan.

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui memiliki ancaman hukum berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Cimahi, segera mengambil langkah tegas untuk menindak jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Penindakan dinilai penting demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(EGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *