CIANJUR | aksaraharian.com – Dugaan peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di kawasan Pasar GSP Sukaresmi memicu keresahan masyarakat. Warga menyoroti keberadaan sebuah warung berkedok penjualan jamu di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang disebut masih beroperasi secara terbuka pada siang hari, bahkan selama bulan Ramadan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas warung tersebut bukanlah persoalan baru. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kegiatan di tempat tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh warga sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat terkait.
“Sudah lama aktivitas itu ada. Lokasinya di samping Indojaya, kawasan Pasar GSP. Warga sebenarnya tahu, tapi sampai sekarang belum terlihat ada tindakan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut warga, warung yang diduga menjual miras dan obat-obatan terlarang tersebut kerap didatangi pengunjung yang keluar masuk hampir setiap hari. Bahkan, sebagian besar pengunjung disebut berasal dari kalangan remaja dan pemuda.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena terjadi di tengah bulan suci Ramadan, saat masyarakat berharap lingkungan tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan.
Warga juga menuturkan bahwa warung berkedok jamu tersebut diduga beroperasi hampir sepanjang hari. Aktivitas jual beli disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari tanpa jeda.
“Setiap hari ramai. Dari pagi sampai malam tidak pernah tutup. Kami menduga ada penjualan minuman keras dan juga obat-obatan di sana,” kata warga tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cibadak, Ridwan, mengaku baru menerima informasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia menjelaskan dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala Desa Cibadak sehingga belum mengetahui secara detail persoalan yang terjadi di lapangan.
“Secara pribadi saya belum mengetahui secara detail karena baru diangkat sebagai Plt Kepala Desa Cibadak. Namun jika memang benar ada aktivitas seperti itu, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mentoleransi adanya peredaran minuman keras maupun obat-obatan terlarang di wilayahnya, terlebih jika terjadi di tengah lingkungan masyarakat pada bulan Ramadan.
“Secara pribadi saya tidak setuju jika ada warung yang menjual minuman keras atau obat-obatan terlarang, apalagi di bulan suci Ramadan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polsek Sukaresmi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
(Indra)













