Tangerang, aksaraharian.com – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.
Namun, setelah keduanya berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), ASB berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” kata Indra Waspada.
Selain telepon genggam, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima barang tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.
(Hnd)













