Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2026).
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai respons cepat atas informasi yang diterima dari warga. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelaku atau aktivitas terkait penjualan obat golongan G tersebut,” ujar AKP I Nyoman Nariana.
Meski tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, pihak kepolisian tetap mengambil langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama perangkat lingkungan dan pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.
Selain itu, lokasi yang dicurigai juga telah dilakukan penertiban oleh perangkat lingkungan bersama pemerintah desa setempat guna mencegah penyalahgunaan tempat tersebut.
“Telah dilaksanakan penertiban terhadap tempat yang diduga menjadi penjualan obat daftar G tersebut,” tambahnya.
Kapolsek Mauk mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah peredaran obat keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polsek Mauk memastikan akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
(Hnd)













