Example floating
Example floating
Hukum

Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penagihan Harus Sesuai Koridor Hukum

×

Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penagihan Harus Sesuai Koridor Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 WA0046

Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam kegiatan koordinasi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Koordinasi dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait mekanisme penagihan kredit, khususnya di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, di sisi lain, kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Indra Waspada mengatakan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi salah satu persoalan yang belakangan mendapat perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Persoalan lain, lanjutnya, dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang diterjunkan ke lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Waspada juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Menurut Indra Waspada, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar persoalan kredit bermasalah tidak berkembang menjadi persoalan hukum pidana maupun konflik di tengah masyarakat.

Polresta Tangerang juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diminta mengedepankan komunikasi secara humanis dan persuasif ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah.

Indra Waspada menegaskan persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Ia memastikan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *