Example floating
Example floating
News

Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri oleh Pemilik

×

Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri oleh Pemilik

Sebarkan artikel ini
file 1783515307482 IMG 8711

BOGOR, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng menertibkan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (Rumija) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penertiban di sejumlah titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi penertiban. Rinciannya, 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya menerima surat pemberitahuan dari pemerintah. Sementara 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Subhi, penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan penertiban melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

Usai pembongkaran, petugas dari DLH bersama personel Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing bangunan untuk diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga kawasan yang telah ditertibkan dapat kembali bersih dan berfungsi sesuai peruntukannya.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, menjaga infrastruktur publik, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *