Bekasi, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pembahasan regulasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/7/2026).
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan penyelenggaraannya harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.
Menurutnya, pembahasan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif.
Asep juga mengajak seluruh peserta rapat memberikan masukan dan saran konstruktif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pilkades yang berkualitas dan berintegritas.
Selain penyusunan regulasi, Pemkab Bekasi juga menaruh perhatian pada langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini. Mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dipersiapkan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin seluruh tahapan Pilkades berjalan dengan baik melalui regulasi yang kuat, koordinasi yang solid, serta kesiapan seluruh pihak dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan,” tegas Asep.
Melalui penyusunan regulasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat menghasilkan kepala desa yang amanah, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
(Hnd)













