Cianjur, aksaraharian.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan nasional. Penanganan perkara ini dinilai harus mendapat pengawasan ketat demi menjamin perlindungan korban dan kepastian hukum.
Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, mengatakan kasus tersebut kini turut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi XIII DPR RI.
“Perhatian ini harus diwujudkan dalam langkah nyata sampai proses hukum benar-benar tuntas,” kata Iko, Sabtu (17/4/2026).
Menurutnya, perkara ini tidak bisa dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Selain menyangkut masa depan korban, kasus ini juga menjadi ujian bagi negara dalam menjamin perlindungan anak serta transparansi penegakan hukum.
Iko menegaskan, keterlibatan LPSK dan DPR diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan profesional, terbuka, dan berpihak pada korban.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh perwakilan Komisi XIII DPR RI, termasuk sosok Isfhan yang disebut ikut mengawal perkara tersebut.
“Kami berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Namun pengawasan harus dilakukan secara aktif hingga proses persidangan selesai,” ujarnya.
Selain itu, Iko juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban. Ia menilai peran LPSK tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga harus mencakup pemulihan psikologis dan jaminan keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
“Korban membutuhkan perlindungan nyata, termasuk pendampingan psikologis dan rasa aman,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Penangkapan terhadap para tersangka dinilai sebagai langkah awal yang positif.
Meski demikian, Iko mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tahap penyidikan.
“Proses hukum harus berlanjut sampai penuntutan dan putusan pengadilan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak korban juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, LPSK diminta memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan konkret dan berkelanjutan. Kedua, Komisi XIII DPR RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Ketiga, aparat penegak hukum diminta konsisten menuntaskan perkara hingga vonis pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Penanganan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
(Hnd)













