Tangerang, aksaraharian.com – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Kadu Agung, Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).
Sidak tersebut turut melibatkan Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa. Usai pengecekan lokasi, Bupati menggelar musyawarah bersama pengelola usaha, aparat wilayah, serta perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Kadu Agung.
Hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda, camat, lurah, RT/RW, hingga pengelola tempat hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.
Menurut dia, pengelola tempat hiburan tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi itu.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.
Maesyal berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjaga ketertiban lingkungan di Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, maka siap menerima proses hukum sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.
“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Bupati juga menyebut tempat hiburan malam yang disidak itu tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjut dia, akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan tidak berizin di wilayah lainnya.
“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.
(Hnd).













