Example floating
Example floating
Hukum

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

×

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20260720 WA0000

Tangerang, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga menjual berbagai jenis obat keras tersebut tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang kefarmasian, serta tanpa menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang guna pengembangan kasus dan memburu pemasok obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *