Tangerang, aksaraharian.com – Kecamatan Tigaraksa menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan dan efektivitas Posbakum yang kini telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, hadir membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya pemerataan akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya, Intan mengapresiasi keberadaan Posbakum desa yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Semoga Pos Bantuan Hukum ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di desa-desa dan Kecamatan Tigaraksa, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum dan mencegah munculnya persoalan-persoalan krusial di lingkungan desa maupun kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya kini telah memiliki Posbakum masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Hari ini merupakan penguatan pelaksanaan pendampingan hukum, termasuk konsultasi hukum. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham, TNI, Polri, DPMPD, hingga organisasi bantuan hukum yang menjadi mitra pembinaan kecamatan,” kata Cucu.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 12 desa dan 2 kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa. Setiap desa dan kelurahan mengirimkan 10 peserta yang terdiri dari perangkat desa atau kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para paralegal yang bertugas di wilayah masing-masing.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan lima narasumber dari berbagai instansi. Materi yang disampaikan meliputi peran strategis Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa, peran paralegal dalam pelayanan hukum, perlindungan hukum bagi masyarakat, mekanisme pendampingan hukum, hingga tertib administrasi pemerintahan desa.
Menurut Cucu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap pembekalan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat secara lebih luas sehingga masyarakat Tigaraksa semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.
(Hnd)













