Example floating
Example floating
Hukum

Polsek Kronjo Lanjutkan Proses Hukum Tersangka Tramadol Usai Detoksifikasi

×

Polsek Kronjo Lanjutkan Proses Hukum Tersangka Tramadol Usai Detoksifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0053

Tangerang, aksaraharian.com – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol tanpa izin. Proses dilanjutkan setelah tersangka menjalani rehabilitasi atau detoksifikasi.

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Bayu, Kamis (16/4/2026).

MF diamankan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima butir tramadol sebagai barang bukti awal.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MF merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Hal itu terlihat dari gejala sakau yang dialami, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.

“Yang bersangkutan mengalami ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras,” ujarnya.

Saat dalam kondisi sakau, MF sempat merusak pintu ruangan dan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Ketika diamankan kembali, MF kedapatan membawa 10 strip tramadol yang diakuinya untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok dan kini masih dalam pengejaran.

Kondisi kesehatan tersangka yang kembali menurun membuat polisi mengambil langkah rehabilitasi untuk detoksifikasi guna menghindari risiko yang lebih serius.

Setelah menjalani perawatan, MF dinyatakan dalam kondisi stabil pada Rabu (15/4) dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Tersangka kemudian dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses hukum.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *