Tangerang, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB berhasil diamankan.
Kelima pelaku diduga memiliki peran ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G yang beredar tanpa izin resmi.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Polisi bergerak di dua titik, yakni kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Kecamatan Gedebage.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Di lokasi pertama di Jalan Andir, petugas menyita ribuan butir obat keras, di antaranya 1.360 butir Tramadol, 560 butir Trihexyphenidyl, 1.224 butir Eximer, 512 butir Double Y, serta 82 butir Dextro. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional penjualan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Gedebage. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, dan 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai Rp373 ribu.
AKBP Agah menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat.
(Source: TBNews)













