Example floating
Example floating
HukumNews

Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan 1.670 Butir OKT

×

Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan 1.670 Butir OKT

Sebarkan artikel ini
sikat jaringan lintas daerah p 1776348704583 750x375 1

Majalengka, aksaraharian.com – Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu Maret hingga pertengahan April 2026, sebanyak tujuh orang pengedar berhasil diringkus dari sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku ditangkap di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah.

“Mereka berasal dari Cirebon, Bogor, dan Aceh. Sementara empat lainnya merupakan warga Majalengka,” kata Rita dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial AH (25), ER (52), DK (39), RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).

Rita menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Modusnya beragam untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami ungkap berkat kerja keras tim di lapangan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras tertentu, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba di Majalengka,” pungkasnya.

 

(Source: TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *