Bandung Barat, aksaraharian.com –Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Heximer diduga dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (03/02/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, penjualan obat-obatan tersebut ditemukan di sebuah gang sempit di Jalan Letkol G.A. Manulang No. 55–59. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter itu diduga dipasarkan secara bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan tenaga medis maupun izin resmi.
Praktik ini memicu keresahan warga sekitar karena Tramadol dan Heximer diketahui memiliki efek samping serius serta berisiko menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
“Seharusnya obat keras tidak dijual sembarangan. Kami khawatir disalahgunakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengawasan dan distribusi obat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran, penindakan tegas, serta pengawasan intensif guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan atas dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut.
(Tim)













