Bogor, aksaraharian.com – Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah seluas 4 hektare yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dilakukan pelaporan dan penyelidikan mulai dari tahun 2025 sampai dengan sekarang, kita sudah empat tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” kata Anggi kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (29/9/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. Dari empat tersangka tersebut, ES diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga menjadi pihak yang menggagas aksi penipuan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan staf desa, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
“Satu lagi staf desa dan dua itu swasta,” ujar Anggi.
Anggi menjelaskan, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan modus meyakinkan pihak perusahaan bahwa tanah seluas 4 hektare merupakan milik ES.
Dalam proses transaksi, ES diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya dengan membuat sejumlah surat yang diduga palsu untuk mendukung proses jual beli tanah tersebut.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tanah.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah tersebut.
“Para pemilik tanah menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” ungkap Anggi.
Akibat transaksi tersebut, perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 miliar.
Polres Bogor hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap secara keseluruhan perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kita masih terus melakukan pendalaman-pendalaman dan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” pungkas Anggi.
(Source: TbNews)













