Example floating
Example floating
Hukum

Polresta Tangerang Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu 14,52 Gram di Jayanti

×

Polresta Tangerang Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu 14,52 Gram di Jayanti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0063

Tangerang, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tujuh paket diduga sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Sebagian disimpan dalam dompet berbahan kain warna biru muda yang berada di saku celana MP. Sedangkan sebagian lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dibuat dari uang kertas pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada

Kapolresta menegaskan, Polresta Tangerang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan, kata dia, juga diikuti dengan pengembangan informasi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Setelah diamankan, MP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *