Bogor, aksaraharian.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor membongkar jaringan peredaran bahan kimia berbahaya jenis merkuri ilegal yang diduga dipasok untuk aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor setelah menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan merkuri di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RAR (40), warga Seram Barat, JS warga Maluku Tengah, FS warga Papua Tengah, dan RA (48), warga Kota Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait praktik perdagangan bahan berbahaya tanpa izin serta aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah. Pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal,” ujar Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak 2023. Merkuri yang diperdagangkan kemudian dikirim dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ungkapnya.
Distribusi merkuri tersebut, kata Wikha, tidak hanya menyasar wilayah Kabupaten Bogor, tetapi juga diduga menjangkau Depok dan Sukabumi.
“Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” katanya.
Polres Bogor menilai perdagangan merkuri ilegal tersebut menjadi persoalan serius karena bahan kimia tersebut kerap digunakan dalam proses pemurnian emas pada aktivitas pertambangan ilegal.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, penggunaan merkuri secara ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
“Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak. Apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, di antaranya Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori 8.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 106 jo. Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Untuk ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Bogor memastikan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, khususnya peredaran bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
(Source :TBNews)













