Example floating
Example floating
News

Remaja Pembawa Golok yang Resahkan Warga di Citeureup Ditangkap Polisi, Sempat Beraksi Dua Kali dalam Semalam

×

Remaja Pembawa Golok yang Resahkan Warga di Citeureup Ditangkap Polisi, Sempat Beraksi Dua Kali dalam Semalam

Sebarkan artikel ini
bikin onar dua kali semalam pa 1784261510597 700x375 1

Bogor, aksaraharian.com – Jajaran Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IK (18) yang diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pelaku yang meresahkan dan mengancam warga di tempat umum.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” ujar Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga melakukan aksi pengancaman sebanyak dua kali dalam satu malam.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup. Saat itu, pelaku diduga mengacungkan golok untuk mengancam dan menakut-nakuti orang yang berada di lokasi.

Sekitar tiga jam kemudian, tepatnya pukul 03.55 WIB, pelaku kembali diduga melakukan aksi serupa di sebuah warung kelontong di Kelurahan Puspanegara dengan menggunakan senjata tajam yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, IK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citeureup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam kini telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkas Kompol Eddy.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *