Tangerang, aksaraharian.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di area PT Pemi AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026), diduga berujung pada tindakan anarkis yang mengakibatkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan. Sejumlah pihak pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa aksi melakukan pemblokiran pada dua gerbang utama perusahaan menggunakan truk pikap dan mendirikan tenda, sehingga akses keluar-masuk kendaraan operasional perusahaan terhambat.
Selain pemblokiran, aksi tersebut juga diduga disertai perusakan fasilitas perusahaan. Massa disebut merusak kamera pengawas (CCTV) dan melakukan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan pabrik.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Hukum yang juga Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, SH, meminta Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menindak tegas para pendemo yang apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Inuar saat diwawancarai, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, manajemen PT Pemi AW menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh tuntutan sebagian warga yang meminta hak pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pihak perusahaan mengaku telah menawarkan kerja sama dalam pengelolaan limbah non-B3. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak yang melakukan tuntutan.
Menurut manajemen, limbah B3 tidak dapat diserahkan kepada pihak mana pun tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan tidak bisa menyerahkan limbah tersebut karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024,” jelas perwakilan manajemen PT Pemi AW.
Akibat situasi tersebut, perusahaan memutuskan menghentikan sementara pemberian seluruh jenis limbah kepada pihak warga sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Manajemen juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya penyelesaian melalui dialog telah difasilitasi oleh perusahaan bersama Pemerintah Kecamatan Balaraja. Namun, proses mediasi disebut belum membuahkan hasil.
“Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian akses keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya,” ungkap perwakilan perusahaan.
Terkait dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak PT Pemi AW menyatakan kecewa dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam penyampaian aspirasi.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasnya.
(Hnd)













