Tangerang, aksaraharian.com -Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras dan menangkap dua orang tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Gunung Kaler pada Rabu (29/4/2026).
“Informasi dari masyarakat menyebut adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat ilegal.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).
“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer berisi total 23.000 butir obat keras.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.
Selain obat keras ilegal, polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.
Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Hnd)













