CIAWI, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan kemacetan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah titik strategis. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, upaya penataan kawasan rawan macet kini memasuki tahap awal melalui pendataan intensif di lapangan.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Pemkab Bogor bersama dinas terkait telah melakukan pendataan di tujuh titik simpang. Kawasan yang menjadi fokus penanganan mencakup jalur dari Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari, yang dikenal sebagai titik krusial kepadatan lalu lintas.
Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa proses pendataan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Hasilnya, sebagian temuan sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor. Kami menjalankan tugas sesuai tupoksi, mulai dari inventarisasi hingga pemberian teguran awal. Untuk penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, Jumat (24/4).
Selain memetakan titik kemacetan, tim juga melakukan inventarisasi terhadap bangunan di sepanjang ruas jalan, terutama yang diduga melanggar garis sempadan. Terhadap pelanggaran tersebut, UPTD telah memberikan teguran secara bertahap sebelum dilimpahkan ke instansi berwenang.
Menurut Agung, penataan kawasan ini menjadi sangat penting, mengingat Simpang Pasir Muncang merupakan salah satu titik kemacetan yang telah berlangsung lama dan belum tertangani secara optimal.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemkab Bogor juga mendorong optimalisasi fungsi jalan, termasuk rencana pelebaran ruas jalan di sejumlah titik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan kendaraan, terutama di area keluar-masuk simpang yang selama ini menjadi sumber kemacetan.
“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Tujuannya agar kawasan jalan terbebas dari bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat arus lalu lintas,” pungkasnya.
(Red)













