Tangerang, aksaraharian.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Munculnya berbagai keluhan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik siswa titipan memicu desakan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Sekretaris Jenderal LSM DOBRAK (Dewan Rakyat untuk Kebenaran), Aryo, mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi peserta didik baru di beberapa MAN di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Aryo, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pelaksanaan PPDB.
“Kami menerima berbagai informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan adanya siswa titipan dalam proses PPDB di beberapa MAN di Kabupaten Tangerang. Karena itu, kami mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh,” ujar Aryo, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Setiap calon siswa, kata dia, harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus yang dapat merugikan peserta lainnya.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dicederai oleh praktik-praktik yang menimbulkan ketidakadilan. Jika memang tidak ada pelanggaran, hasil investigasi nantinya dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap madrasah yang menjadi sorotan, LSM DOBRAK juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan investigasi terhadap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah di wilayah tersebut.
Menurut Aryo, langkah tersebut penting guna memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif selama proses PPDB berlangsung.
“Kami meminta Ombudsman tidak hanya memeriksa pihak MAN yang menjadi sorotan, tetapi juga melakukan investigasi terhadap Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Perlu dipastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyebabkan munculnya berbagai keluhan masyarakat,” tegasnya.
LSM DOBRAK juga meminta Ombudsman menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlakuan khusus terhadap peserta tertentu, hingga kemungkinan adanya penambahan kuota di luar mekanisme resmi.
Sementara itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten didorong untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna melakukan audit terhadap seluruh tahapan seleksi PPDB pada MAN yang menjadi perhatian masyarakat.
Aryo menilai verifikasi lapangan perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen penerimaan, data peserta yang dinyatakan lolos, mekanisme seleksi, serta kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kanwil Kemenag Banten harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan madrasah menurun akibat dugaan praktik yang tidak transparan,” ujarnya.
LSM DOBRAK berharap langkah cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru di lingkungan madrasah negeri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak MAN yang disebut dalam laporan masyarakat maupun dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Hnd)













