BOGOR, aksaraharian.com – Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026), petugas mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari tangan keempat pelaku, kami menyita sebanyak 809 butir obat keras berbagai jenis yang diedarkan secara ilegal,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin dan pengembangan informasi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Desa Tlajung Udik yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Source:TBNews)













