Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Ringkus 3 Pengedar Obat Keras di Citeureup, 256 Butir Disita

×

Polisi Ringkus 3 Pengedar Obat Keras di Citeureup, 256 Butir Disita

Sebarkan artikel ini
polsek citeureup ringkus tiga 1776654676007 700x375 1

Bogor, aksaraharian.com – Polsek Citeureup mengamankan tiga orang terduga pengedar obat keras golongan daftar G di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 256 butir obat terlarang.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

“Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial FA (21) dilakukan di rumahnya di Desa Sanja, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Eddy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di lingkungan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang milik pelaku berupa 44 butir Tramadol, 44 butir Eximer, dan 168 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp324 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lainnya berinisial AD dan MJ di kawasan Pasar Citeureup pada Jumat (17/4). Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti sekitar 9 butir Tramadol dan Eximer. Keduanya diduga mengedarkan kepada sesama rekan pengamen,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Eddy menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Ini komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *