Example floating
Example floating
Hukum

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras, Sembunyikan Pil di Kardus Setrika

×

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras, Sembunyikan Pil di Kardus Setrika

Sebarkan artikel ini
polresta cirebon gulung sindik 1776669556051 699x375 1

Cirebon, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda berinisial AM (23) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sore.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang marak menyasar kalangan muda.

“Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal,” kata Imara dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

AM ditangkap di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi. Polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dengan modus tak biasa.

Pelaku menyamarkan barang bukti dengan menyimpannya di dalam kardus bekas setrika listrik. Namun, upaya tersebut berhasil diendus petugas.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kardus setrika,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp994 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Menurut Imara, barang bukti tersebut merupakan sisa dari obat yang telah diedarkan pelaku sebelumnya.

“Ini sisa dari yang sudah beredar. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar obat ilegal di Cirebon,” tegasnya.

Polisi kini masih memburu satu orang lain berinisial BR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BR diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut kepada tersangka AM.

Saat ini AM telah ditahan di Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga Cirebon dari ancaman obat terlarang,” pungkasnya.

(Source:TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *