Majalengka, aksaraharian.com – Aksi pembegalan sadis yang menyasar dua perempuan di wilayah Cigasong, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang dari sepekan, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAF (19) dan GDR (20). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan ini hasil pengejaran intensif selama tujuh hari oleh tim Satreskrim,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran. Saat itu, dua korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), tengah berkendara menuju tempat kerja.
Namun di tengah perjalanan, keduanya dipepet oleh para pelaku. Aksi pelaku tergolong brutal. Korban ditarik hingga terjatuh, lalu diancam menggunakan senjata tajam.
“Korban atas nama Resa bahkan sempat tidak sadarkan diri dan terseret sekitar satu meter saat pelaku berusaha menguasai kendaraan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Udiyanto menambahkan, pihaknya masih terus memburu satu pelaku lainnya yang kabur.
“Kami terus kembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada waktu rawan.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Majalengka,” tegas Kapolres.
(Soerce:TBNews)













